NAMA : I’IN MARDHIANA
NIM : 222410102007
MATKUL : ETIKA PROFESI
PERTEMUAN : KE-2
ETIKA PROFESI
PENGERTIAN ETIKA MENURUT PARA AHLI
· Menurut George Reynolds (2014), Etika adalah seperangkat keyakinan tentang perilaku benar dan salah dalam suatu masyarakat.
· Menurut Martin (1993), Etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dalam pengertian secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia , dengan demikian atika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control” karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
· Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen P dan K, 1998), etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti sebagai berikut.
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengna akhlak;
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan/masyarakat.
PENGERTIAN PROFESI
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan
tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise) tertentu, menggunakan
teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.
Seseorang yang menekuni suatu
profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai
makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi.
Sedangkan,
menurut DE GEORGE, profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan
pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Professional adalah orang yang
mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu
dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
CIRI-CIRI PROFESI
· Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis
· Asosiasi professional
· Pendidikan yang ekstensi
· Ujian kompetensi
· Pelatihan institutional
· Lisensi
· Kode etik
· Status dan imbalan
PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika Profesi menurut Keiser dalam (Suhrawardi
Lubis,1994:6-7) adalah "sikap memberikan pelayanan professional terhadapa masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalan rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat."
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan
professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik,dan
apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional.
FUNGSI KODE ETIK PROFESI
1. Memberikan pedoman bagi setiap angota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
- Narasi Pertemuan Kedua
Pertemuan minggu ke-2 pembelajaran mata kuliah “Laporan Etika Profesi” dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Agustus 2022. Namun pembelajaran ini tidak dapat dilakukan secara tatap muka dikarenakan Prof. Dokter. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D. selaku dosen pengampu tidak dapat hadir karena suatu alasan. Oleh karena itu, diberitahukan di laman SFS (Sister For Student) yang merupakan sebuah aplikasi untuk seluruh warga kampus UNIVERSITAS JEMBER . Aplikasi ini sangat membantu memudahkan para mahasiswa/i untuk melakukan presensi , mempelajari materi dari dosen , memantau jadwal perkuliahan dll. Meskipun pembelajaran dilakukan secara daring melalui zoom meeting namun kelas tetap terlaksana dengan penuh tertib dan tidak mengabaikan materi dari dosen . Tetapi di sisi lain terdapat kekurangan mengenai pembelajaran daring ini saya kesulitan untuk memahami materi yang disampaikan ,juga ada beberapa kendala dari mahasiswa/i lain seperti sambungan internet putus, suara yang patah-patah sehingga tidak terdengar jelas, dan kurangnya interaksi antara dosen dan mahasiswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar