Senin, 05 Desember 2022

MATERI IT FORENSIK

 NAMA : I’IN MARDHIANA

NIM : 222410102007

MATKUL : ETIKA PROFESI    

IT FORENSIK


`    Pada suatu kasus terdapat suatu masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan spontan. Butuh bukti-bukti untuk memecahkan sebuah kasus. Untuk mencari bukti-bukti tersebut tidaklah cukup jika enggunakan teknologi disekitarnya. Maka dari itu bisa mencari bukti-bukti tersebut dengan rinci menggunakan ilmu IT Forensik.

 

Pengertian

    Forensik Komputer adalah suatu rangkaian metodologi yang terdiri dari Teknik dan prosedur untuk mengumpulkan bukti-bukti berbasis entitas maupun piranti digital agar dapat dipergunakan secara sah sebagai alat bukti di pengadilan.

Adapun tujuan dari computer forensic adalah sebagai berikut :

1.       Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/enitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

2.       Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relative cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh oleh criminal terhadap korbannya.

 

4 elemen kunci Forensic

Terdapat empat elemen Kunci Forensik yang harus diperhatikan berkenaan dengan bukti digital dalam Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut :

1. Identifikasi dalam bukti digital (Identification/Collecting Digital Evidence)

Merupakan tahapan paling awal dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan.

2. Penyimpanan bukti digital (Preserving Digital Evidence)

 Bentuk, isi, makna bukti digital hendaknya disimpan dalam tempat yang steril. Untuk benar-benar memastikan tidak ada perubahan-perubahan, hal ini vital untuk diperhatikan. Karena sedikit perubahan saja dalam bukti digital, akan merubah juga hasil penyelidikan. Bukti digital secara alami bersifat sementara (volatile), sehingga keberadaannya jika tidak teliti akan sangat mudah sekali rusak, hilang, berubah, mengalami kecelakaan.

 

 

 

3. Analisa bukti digital (Analizing Digital Evidence)

Barang bukti setelah disimpan, perlu diproses ulang sebelum diserahkan pada pihak yang membutuhkan. Pada proses inilah skema yang diperlukan akan fleksibel sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi. Barang bukti yang telah didapatkan perlu diexplore kembali beberapa poin yang berhubungan dengan tindak pengusutan, antara lain: (a) Siapa yang telah melakukan. (b) Apa yang telah dilakukan (Ex. Penggunaan software apa), (c) Hasil proses apa yang dihasilkan. (d) Waktu melakukan. Setiap bukti yang ditemukan, hendaknya kemudian dilist bukti-bukti potensial apa sajakah yang dapat didokumentasikan.

 

4. Presentasi bukti digital (Presentation of Digital Evidence).

Kesimpulan akan didapatkan ketika semua tahapan tadi telah dilalui, terlepas dari ukuran obyektifitas yang didapatkan, atau standar kebenaran yang diperoleh, minimal bahan-bahan inilah nanti yang akan dijadikan “modal” untuk ke pengadilan. Proses digital dimana bukti digital akan dipersidangkan, diuji otentifikasi dan dikorelasikan dengan kasus yang ada. Pada tahapan ini menjadi penting, karena disinilah proses-proses yang telah dilakukan sebelumnya akan diurai kebenarannya serta dibuktikan kepada hakim untuk mengungkap data dan informasi kejadian.

 

EXPERIENCE

Pada tanggal 22 November 2022,  pertemuan minggu ke-13 dari matkul Etika Profesi Kelas D Fakultas Ilmu Komputer UNIVERSITAS JEMBER . Perkuliahan yang dilakukan hari ini sangat lancar dan juga sangat bermanfaat untuk kedepannya , pada materi IT FORENSIK ini kita mengetahui bahwa ilmu ini begitu penting untuk memecahkan sebuah kasus dengan memanfaatkan teknologi digital.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MATERI IT FORENSIK

 NAMA : I’IN MARDHIANA NIM : 222410102007 MATKUL : ETIKA PROFESI      IT FORENSIK `      Pada suatu kasus terdapat suatu masalah yang tida...