NAMA : I’IN MARDHIANA
NIM : 222410102007
MATKUL : ETIKA PROFESI
ETIKA BISNIS
BISNIS DAN ETIKA BISNIS
Bisnis
·
Organisasi yan produktis
·
Sebuah “ entitas” (perseorangan/kelompok) yang
bertujuan menciptakan barang dan jasa untuk dijual dan biasanya dengan
keuntungan.
Etika Bisnis
·
Suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip
etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis
·
Berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai
dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan
jasa
·
Berasal dari individu, aturan organisasi,
ataupun system hukum yang ada
PERLUNYA ETIKA BISNIS
1.
Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk
tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib
manusia yang terlibat
2.
Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat
3.
Bisnis juga membutuhkan etika yag setidaknya
mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya
4.
Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa
bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang mendapat keuntungan semata,
melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan yan bai kantar manusia yang
terlibat
PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS (1)
6.
Fulfilling commitments
PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS (2)
1.
Tanggung jawab bisnis : dari shareholders ke
stakeholders
2.
Dampak ekonois dan social dari bisnis : menuju
inovasi,keadilan dan komunitas dunia
3.
Perilaku bisnis : dari hukum yang tersurat ke
semangat saling percaya
4.
Sikap menghormati aturan
5.
Dukungan bagi perdagangan multilateral
6.
Sikap hormat (memperhatikan) lingkungan alam
7.
Menghindari operasi-operasi bisnis yang tidak
etis
PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS (3)
1.
Prinsip otonomi : kemampuan mengambil keputusan
dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan
bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.
2.
Prinsip kejujuran : bisnis tidak akan tahan lama
jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis
3.
Prinsip keadilan : tiap orang dalam berbisnis
harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak
ada yang boleh dirugikan haknya
4.
Prinsip saling menguntungkan : agar semua pihak
berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisni yang
kompetitif
5.
Prinsip integritas moral : para pelaku bisnis
harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan/organisasi agar tetap dipercaya
dan berintegritas tinggi.
MASALAH ETIKA DALAM BISNIS (1)
Masalah etika dalam bisnis adalah sebuah masalah, situasi
dan peluang yang dapat diidentifikasi yang menghasruskan seseorang untuk
melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau
salah, etis atau tidak etis.
Jalan terbaik untuk menilai etis atau tidak etis dari sebuah
keputusan/tindakan adalah dengan melihat dari sudut pandang customer dan
competitor.
MASALAH ETIKA DALAM BISNIS (2)
Banyak masalah dalam bisnis yang mungkin “Nampak mudah” dan
“mudah” untuk dipecahkan, namun kenyataannya sulit dan butuh pengalaman bisnis
yang cukup lama untuk memahami apakah masalah itu etis atau tidak.
E-COMMERCE
E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan
website dinamis (dynamic presence) pada internet yang dapat digunakan untuk
melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah
toko online.
Kelebihan terbesar E-Commerce adalah kemampuan untuk
menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hamper secara
instan verifikasi dan validasi transaksi kartu debit.
Secara cost dan jangkauan pasar, E-Commerce jauh lebih
unggul dibandingkan conventional store.
·
Akses terhadap pasar global
·
Penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak
ketiga
·
Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan
besar
·
Melakukan jual beli kapan saja
·
Mampu membentuk loyalitas konsumen
·
Mengurangi biaya pemasaran produk secara
konvensional
·
Perusahaan mendapat informasi detai; tentang
konsumen
·
Keamanan transaksi, verifikasi otomatis,keamanan
situs
ETIKA DALAM E-COMMERCE
Peraturan mentee perdagangan RI tentang e-commerce yang
kemudian dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan
1.
Semua situs perdagangan online harus terdaftar,
tak bisa melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Pelaku bisnis
online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.
2.
Pelaku bisnis online juga harus menyusun data
dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan
sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum
3.
Lantaran perdagangan online bersifat global,
Kementerian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih
kaidah hukum perdagangan internasional
4.
Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus
tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai
transaksi, dll. Situs e-commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa
Indonesia.
5.
Situs perdagangan online juga harus memiliki
trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih
aman saat berbelanja di situs tersebut.
6.
Kementerian akan menerbitkan daftar hitam
(blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan
laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.
MASALAH DALAM E-COMMERCE (1)
Web Spoofing : Hacker membuat situs palsu yang hampir mirip
dengan situs asli untuk menarik konsumen untuk memberikan nomor kartu kredit
atau data penting lainnya. Misalnya, www.micros0ft.com. Banyak pengguna
terkadang tidak sengaja dan tidak sadar bahwa situs tersebut bukanlah situs
asli microsoft.
Cyber-Squatting : Seseorang menggunakan nama domain milik
organisasi terkenal, tujuannya untuk melanggar trademark. Kemudian memeras
pemilik trademark aslinya dan mematok harga yang jauh lebih mahal. Biasanya
menambahkan kata-kata yang merusak citra organisasi pemilik trademark tersebut.
Misalnya www.walmartsucks.com
MASALAH DALAM E-COMMERCE (2)
Privacy Invasion
Masalah penyalahgunaan informasi pribadi konsumen. Privacy
invasion dapat dilakukan dengan 3 cara: • e-Commerce membeli informasi individu
seperti detail personal, shopping habit, dan pola kunjungan website. Kemudian
dijual kepada perusahaan untuk pemasaran produk.
• Informasi pribadi “dicegat/interupt” oleh pihak yang tidak
seharusnya mengetahui informasi pribadi kita.
• Malware yang disisipkan melalui web yang merekam seluruh
aktivitas konsumen pada website yang disimpan pada cookies.
EXPERIENCE
Pada tanggal 18 Oktober 2022, pertemuan minggu ke-9 dari matkul Etika Profesi Kelas D Fakultas Ilmu Komputer UNIVERSITAS JEMBER . Perkuliahan hari ini sangat lancar dan juga sangat bermanfaat untuk kedepannya ,seperti bagaimana etika dalam bisnis yang seharusnya dilakukan oleh profesional IT, baik itu di bidang system analyst , developer, web progammer, dan network engineer. Selain itu, Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D. juga memaparkan betapa pentingnya manfaat dari etika bisnis di dunia kerja.