Jumat, 25 November 2022

Materi Cyber Crime

 NAMA : I’IN MARDHIANA

NIM : 222410102007

MATKUL : ETIKA PROFESI

KEJAHATAN MAYANTARA ( CYBER CRIME)



Mayantara (Cyberspace) : sebuah dunia komunikasi berbasis computer yag menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.

Pengertian

Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, kejahatan yan bertujuan merusak atau jaringan computer. Dan kedua, kejahatan yang menggunakan computer atau internet sebagai alat  bantu dalam melancarkan kejahatan.

Jenis-jenis Cyber Crime

Berdasarkan beberapa issu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center :

·         Computer Network Break-ins

·         Industrial Espionage

·         Software Piracy

·         Child Pornography

·         E-mail Bombings

·         Password Sniffers

·         Spoofing

·         Credit Card Fraud

TOP TEN CYBER CRIME

1.       Non-delivery payment/ merchandise

2.       Criminals pose as the FBI to defraud Victims

3.       Identity Theft

4.       Computer Crimes

5.       Miscellaneous Fraud

6.       Advance Fee Fraud

7.       Spam

8.       Auction Fraud

9.       Credit Card Fraud

10.   Overpayment Fraud

Pencegahan

-          Keep the computer system up to date

-          Secure configuration of the system

-          Choose a strong password and protect it

-          Keep your firewall turned on

-          Install or update your antivirus software

-          Protect your personal information


Pada tanggal 15 November 2022,  pertemuan minggu ke-12 dari matkul Etika Profesi Kelas D Fakultas Ilmu Komputer UNIVERSITAS JEMBER . Perkuliahan yang dilakukan hari ini sangat lancar dan juga sangat bermanfaat untuk kedepannya. Kejahatan tidak hanya terjadi di kehidupan nyata, namun ternyata bisa terjadi pada kehidupan maya atau biasa disebut dengan cyber crime. sehingga untuk melindungi diri kita dari kejahatan dunia maya sebaiknya kita berhati-hati dan bijak dalam menggunakan teknologi yang sudah canggih ini dengan tidak membagikan data pribadi kita sembarangan.

 

Materi UU ITE

 NAMA : I’IN MARDHIANA

NIM : 222410102007

MATKUL : ETIKA PROFESI

PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


 

Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi

·         Nilai Kecepatan

·         Nilai Silaturrahmi

·         Nilai Efisiensi

Revolusi Industri

§  Pada tahun 1784 adalah industry 1.0

§  Pada tahun 1870 mengalami perubahan ke industry 2.0

§  Pada tahun 1969 meningkat ke industry 3.0

§  Dan sekarang kita berada pada industry 4.0

Revolusi Industri 4.0

a.       Inter-Operabilitas : kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam internet of Thing (IoT)

b.       Transparasi Informasi : kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.

c.       Asistensi Teknologi : kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.

d.       System desentralisasi : kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu system industry.

Generasi BB,X,M,Z,

1.       Generasi Baby Boomer (1946-1964) berjiwa petualang, optimisyik, berorientasi kerja, anti pemerintah.

2.       Generasi X (1965-1976) individualis, luwes, skeptis terhadapa wewenang , harapan tinggi terhadap pekerjaan

3.       Generasi Milenial (1977-1995) PD,berorientasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif, haus perhatian.

4.       Generasi Z (1996-2010) menghargai keberagaman, menghendaki perubahan social, suka berbagi, berorientasi target.

5.       Generasi Tayo (2010-sekarang) belum terdeteksi

Perkembangan Kehidupan Digital

konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan internet (Kevin Ashton). Pada revolusi industry 4.0 saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi. Namun juga Adapun dampak dunia digital dan revolusi industry 4.0 yaitu:

            Ancaman :

-  secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1-1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis.

- diestimasi  bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang be,um pernah ada di hari ini

Peluang :

-          Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 jua pekerjaan baru pada tahun 2025.

-          Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industry : elektronik (15,8 miliar), logistic (9,9 miliar), dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025.

 

Transformasi Di Bidang Hukum (Cyber Law)

·         Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

·         Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Dasar UU ITE

a)       Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat.

b)      Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai baian dari masyarakat informasi dunia.

c)       Kemajuan teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang

d)      Pemanfaatan teknologi informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat

 

Perubahan Pada UU ITE

·         Menghindari multitafsir

·         Menurunkan ancaman pidana

·         Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi

·         Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara

·         Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil

·         Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan

·         Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan.


MATERI IT FORENSIK

 NAMA : I’IN MARDHIANA NIM : 222410102007 MATKUL : ETIKA PROFESI      IT FORENSIK `      Pada suatu kasus terdapat suatu masalah yang tida...