Senin, 05 Desember 2022

MATERI IT FORENSIK

 NAMA : I’IN MARDHIANA

NIM : 222410102007

MATKUL : ETIKA PROFESI    

IT FORENSIK


`    Pada suatu kasus terdapat suatu masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan spontan. Butuh bukti-bukti untuk memecahkan sebuah kasus. Untuk mencari bukti-bukti tersebut tidaklah cukup jika enggunakan teknologi disekitarnya. Maka dari itu bisa mencari bukti-bukti tersebut dengan rinci menggunakan ilmu IT Forensik.

 

Pengertian

    Forensik Komputer adalah suatu rangkaian metodologi yang terdiri dari Teknik dan prosedur untuk mengumpulkan bukti-bukti berbasis entitas maupun piranti digital agar dapat dipergunakan secara sah sebagai alat bukti di pengadilan.

Adapun tujuan dari computer forensic adalah sebagai berikut :

1.       Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan mempresentasikan materi/enitas berbasis digital atau elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

2.       Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relative cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh oleh criminal terhadap korbannya.

 

4 elemen kunci Forensic

Terdapat empat elemen Kunci Forensik yang harus diperhatikan berkenaan dengan bukti digital dalam Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut :

1. Identifikasi dalam bukti digital (Identification/Collecting Digital Evidence)

Merupakan tahapan paling awal dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan.

2. Penyimpanan bukti digital (Preserving Digital Evidence)

 Bentuk, isi, makna bukti digital hendaknya disimpan dalam tempat yang steril. Untuk benar-benar memastikan tidak ada perubahan-perubahan, hal ini vital untuk diperhatikan. Karena sedikit perubahan saja dalam bukti digital, akan merubah juga hasil penyelidikan. Bukti digital secara alami bersifat sementara (volatile), sehingga keberadaannya jika tidak teliti akan sangat mudah sekali rusak, hilang, berubah, mengalami kecelakaan.

 

 

 

3. Analisa bukti digital (Analizing Digital Evidence)

Barang bukti setelah disimpan, perlu diproses ulang sebelum diserahkan pada pihak yang membutuhkan. Pada proses inilah skema yang diperlukan akan fleksibel sesuai dengan kasus-kasus yang dihadapi. Barang bukti yang telah didapatkan perlu diexplore kembali beberapa poin yang berhubungan dengan tindak pengusutan, antara lain: (a) Siapa yang telah melakukan. (b) Apa yang telah dilakukan (Ex. Penggunaan software apa), (c) Hasil proses apa yang dihasilkan. (d) Waktu melakukan. Setiap bukti yang ditemukan, hendaknya kemudian dilist bukti-bukti potensial apa sajakah yang dapat didokumentasikan.

 

4. Presentasi bukti digital (Presentation of Digital Evidence).

Kesimpulan akan didapatkan ketika semua tahapan tadi telah dilalui, terlepas dari ukuran obyektifitas yang didapatkan, atau standar kebenaran yang diperoleh, minimal bahan-bahan inilah nanti yang akan dijadikan “modal” untuk ke pengadilan. Proses digital dimana bukti digital akan dipersidangkan, diuji otentifikasi dan dikorelasikan dengan kasus yang ada. Pada tahapan ini menjadi penting, karena disinilah proses-proses yang telah dilakukan sebelumnya akan diurai kebenarannya serta dibuktikan kepada hakim untuk mengungkap data dan informasi kejadian.

 

EXPERIENCE

Pada tanggal 22 November 2022,  pertemuan minggu ke-13 dari matkul Etika Profesi Kelas D Fakultas Ilmu Komputer UNIVERSITAS JEMBER . Perkuliahan yang dilakukan hari ini sangat lancar dan juga sangat bermanfaat untuk kedepannya , pada materi IT FORENSIK ini kita mengetahui bahwa ilmu ini begitu penting untuk memecahkan sebuah kasus dengan memanfaatkan teknologi digital.

Jumat, 25 November 2022

Materi Cyber Crime

 NAMA : I’IN MARDHIANA

NIM : 222410102007

MATKUL : ETIKA PROFESI

KEJAHATAN MAYANTARA ( CYBER CRIME)



Mayantara (Cyberspace) : sebuah dunia komunikasi berbasis computer yag menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.

Pengertian

Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, kejahatan yan bertujuan merusak atau jaringan computer. Dan kedua, kejahatan yang menggunakan computer atau internet sebagai alat  bantu dalam melancarkan kejahatan.

Jenis-jenis Cyber Crime

Berdasarkan beberapa issu yang menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime Center :

·         Computer Network Break-ins

·         Industrial Espionage

·         Software Piracy

·         Child Pornography

·         E-mail Bombings

·         Password Sniffers

·         Spoofing

·         Credit Card Fraud

TOP TEN CYBER CRIME

1.       Non-delivery payment/ merchandise

2.       Criminals pose as the FBI to defraud Victims

3.       Identity Theft

4.       Computer Crimes

5.       Miscellaneous Fraud

6.       Advance Fee Fraud

7.       Spam

8.       Auction Fraud

9.       Credit Card Fraud

10.   Overpayment Fraud

Pencegahan

-          Keep the computer system up to date

-          Secure configuration of the system

-          Choose a strong password and protect it

-          Keep your firewall turned on

-          Install or update your antivirus software

-          Protect your personal information


Pada tanggal 15 November 2022,  pertemuan minggu ke-12 dari matkul Etika Profesi Kelas D Fakultas Ilmu Komputer UNIVERSITAS JEMBER . Perkuliahan yang dilakukan hari ini sangat lancar dan juga sangat bermanfaat untuk kedepannya. Kejahatan tidak hanya terjadi di kehidupan nyata, namun ternyata bisa terjadi pada kehidupan maya atau biasa disebut dengan cyber crime. sehingga untuk melindungi diri kita dari kejahatan dunia maya sebaiknya kita berhati-hati dan bijak dalam menggunakan teknologi yang sudah canggih ini dengan tidak membagikan data pribadi kita sembarangan.

 

Materi UU ITE

 NAMA : I’IN MARDHIANA

NIM : 222410102007

MATKUL : ETIKA PROFESI

PERATURAN DAN REGULASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


 

Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi

·         Nilai Kecepatan

·         Nilai Silaturrahmi

·         Nilai Efisiensi

Revolusi Industri

§  Pada tahun 1784 adalah industry 1.0

§  Pada tahun 1870 mengalami perubahan ke industry 2.0

§  Pada tahun 1969 meningkat ke industry 3.0

§  Dan sekarang kita berada pada industry 4.0

Revolusi Industri 4.0

a.       Inter-Operabilitas : kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam internet of Thing (IoT)

b.       Transparasi Informasi : kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut.

c.       Asistensi Teknologi : kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia.

d.       System desentralisasi : kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu system industry.

Generasi BB,X,M,Z,

1.       Generasi Baby Boomer (1946-1964) berjiwa petualang, optimisyik, berorientasi kerja, anti pemerintah.

2.       Generasi X (1965-1976) individualis, luwes, skeptis terhadapa wewenang , harapan tinggi terhadap pekerjaan

3.       Generasi Milenial (1977-1995) PD,berorientasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif, haus perhatian.

4.       Generasi Z (1996-2010) menghargai keberagaman, menghendaki perubahan social, suka berbagi, berorientasi target.

5.       Generasi Tayo (2010-sekarang) belum terdeteksi

Perkembangan Kehidupan Digital

konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan internet (Kevin Ashton). Pada revolusi industry 4.0 saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi. Namun juga Adapun dampak dunia digital dan revolusi industry 4.0 yaitu:

            Ancaman :

-  secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1-1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis.

- diestimasi  bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang be,um pernah ada di hari ini

Peluang :

-          Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 jua pekerjaan baru pada tahun 2025.

-          Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industry : elektronik (15,8 miliar), logistic (9,9 miliar), dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025.

 

Transformasi Di Bidang Hukum (Cyber Law)

·         Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

·         Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Dasar UU ITE

a)       Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat.

b)      Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai baian dari masyarakat informasi dunia.

c)       Kemajuan teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang

d)      Pemanfaatan teknologi informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat

 

Perubahan Pada UU ITE

·         Menghindari multitafsir

·         Menurunkan ancaman pidana

·         Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi

·         Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara

·         Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil

·         Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan

·         Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan.


Senin, 31 Oktober 2022

Materi Etika Bisnis

 NAMA : I’IN MARDHIANA

NIM : 222410102007

MATKUL : ETIKA PROFESI

ETIKA BISNIS



BISNIS DAN ETIKA BISNIS

                Bisnis

·         Organisasi yan produktis

·         Sebuah “ entitas” (perseorangan/kelompok) yang bertujuan menciptakan barang dan jasa untuk dijual dan biasanya dengan keuntungan.

Etika Bisnis

·         Suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis

·         Berlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa

·         Berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun system hukum yang ada


PERLUNYA ETIKA BISNIS

1.       Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat

2.       Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat

3.       Bisnis juga membutuhkan etika yag setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya

4.       Memahami etika bisnis memberi pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan yan bai kantar manusia yang terlibat

PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS (1)

1.       Honesty

2.       Avoid conflicts

3.       Compliance

4.       Relevant information

5.       Law abiding

6.       Fulfilling commitments

PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS (2)

1.       Tanggung jawab bisnis : dari shareholders ke stakeholders

2.       Dampak ekonois dan social dari bisnis : menuju inovasi,keadilan dan komunitas dunia

3.       Perilaku bisnis : dari hukum yang tersurat ke semangat saling percaya

4.       Sikap menghormati aturan

5.       Dukungan bagi perdagangan multilateral

6.       Sikap hormat (memperhatikan) lingkungan alam

7.       Menghindari operasi-operasi bisnis yang tidak etis

 

PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS (3)

1.       Prinsip otonomi : kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.

2.       Prinsip kejujuran : bisnis tidak akan tahan lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis

3.       Prinsip keadilan : tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya

4.       Prinsip saling menguntungkan : agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisni yang kompetitif

5.       Prinsip integritas moral : para pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan/organisasi agar tetap dipercaya dan berintegritas tinggi.

 

MASALAH ETIKA DALAM BISNIS (1)

Masalah etika dalam bisnis adalah sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi yang menghasruskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau salah, etis atau tidak etis.

Jalan terbaik untuk menilai etis atau tidak etis dari sebuah keputusan/tindakan adalah dengan melihat dari sudut pandang customer dan competitor.


MASALAH ETIKA DALAM BISNIS (2)

Banyak masalah dalam bisnis yang mungkin “Nampak mudah” dan “mudah” untuk dipecahkan, namun kenyataannya sulit dan butuh pengalaman bisnis yang cukup lama untuk memahami apakah masalah itu etis atau tidak.


E-COMMERCE

E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis (dynamic presence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online.
Kelebihan terbesar E-Commerce adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hamper secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu debit.

Secara cost dan jangkauan pasar, E-Commerce jauh lebih unggul dibandingkan conventional store.


BENEFIT DARI E-COMMERCE

·         Akses terhadap pasar global

·         Penjualan langsung tanpa melalui perantara/pihak ketiga

·         Usaha kecil dapat bersaing dengan perusahaan besar

·         Melakukan jual beli kapan saja

·         Mampu membentuk loyalitas konsumen

·         Mengurangi biaya pemasaran produk secara konvensional

·         Perusahaan mendapat informasi detai; tentang konsumen

·         Keamanan transaksi, verifikasi otomatis,keamanan situs

ETIKA DALAM E-COMMERCE

Peraturan mentee perdagangan RI tentang e-commerce yang kemudian dimuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan

1.       Semua situs perdagangan online harus terdaftar, tak bisa melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki.

2.       Pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum

3.       Lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian membolehkan pihak yang mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional

4.       Meski transaksi bersifat digital, kontrak harus tetap memasukkan identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, dll. Situs e-commerce wajib membuat kontrak online dalam Bahasa Indonesia.

5.       Situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut.

6.       Kementerian akan menerbitkan daftar hitam (blacklist) bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan.

MASALAH DALAM E-COMMERCE (1)

Web Spoofing : Hacker membuat situs palsu yang hampir mirip dengan situs asli untuk menarik konsumen untuk memberikan nomor kartu kredit atau data penting lainnya. Misalnya, www.micros0ft.com. Banyak pengguna terkadang tidak sengaja dan tidak sadar bahwa situs tersebut bukanlah situs asli microsoft.

Cyber-Squatting : Seseorang menggunakan nama domain milik organisasi terkenal, tujuannya untuk melanggar trademark. Kemudian memeras pemilik trademark aslinya dan mematok harga yang jauh lebih mahal. Biasanya menambahkan kata-kata yang merusak citra organisasi pemilik trademark tersebut. Misalnya www.walmartsucks.com


MASALAH DALAM E-COMMERCE (2)

Privacy Invasion

Masalah penyalahgunaan informasi pribadi konsumen. Privacy invasion dapat dilakukan dengan 3 cara: • e-Commerce membeli informasi individu seperti detail personal, shopping habit, dan pola kunjungan website. Kemudian dijual kepada perusahaan untuk pemasaran produk.

• Informasi pribadi “dicegat/interupt” oleh pihak yang tidak seharusnya mengetahui informasi pribadi kita.

• Malware yang disisipkan melalui web yang merekam seluruh aktivitas konsumen pada website yang disimpan pada cookies.

 

EXPERIENCE

Pada tanggal 18 Oktober 2022,  pertemuan minggu ke-9 dari matkul Etika Profesi Kelas D Fakultas Ilmu Komputer UNIVERSITAS JEMBER . Perkuliahan hari ini sangat lancar dan juga sangat bermanfaat untuk kedepannya ,seperti bagaimana etika dalam bisnis yang seharusnya dilakukan oleh profesional IT, baik itu di bidang system analyst , developer, web progammer, dan network engineer. Selain itu, Prof. Drs. Slamin, M.Comp.Sc., Ph.D. juga memaparkan betapa pentingnya manfaat dari etika bisnis di dunia kerja.

 

 

 

Sabtu, 29 Oktober 2022

Materi Cyber Ethics

NAMA : I’IN MARDHIANA

NIM : 222410102007

MATKUL : ETIKA PROFESI

CYBER ETHICS



Perkembangan Teknologi saat ini pada tahap penggunaan INTERNET . apa saja kegunaan internet tersebut antara lain :

·         Informasi bisa diakses 24 jam

·         Biaya semakin murah dan bahkan gratis

·         Kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi

·         Kemudahan membangun relasi

·         Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru

 

CYBERSPACE

·         Internet identic dengan cyberspace atau dunia maya.

·         Dysson (1994) mengemukakan bahwa cyberspace merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optic atau elektromagnetik waves.

·         Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik.

 

KARAKTERISTIK CYBER SPACE

    Karakteristik dunia maya (Dysson : 1994) sebagai berikut :

·         Beroperasi secara virtual / maya

·         Dunia cyber selalu berubah dengan cepat

·         Dunia maya tidak mengenal batas-batas territorial

·         Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksankan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya

·         Informasi didalamnya bersifat public.

 

NETIQUETTE/NETIKET

·         Kelompok kerja responsible use of the network (RUN) Working Group yang merupakan bagian dari The Internet Engineering Task Force (www.ietf.org) Menyusun sebuah dokumen tentang etika dalam internet (Request for Comments (RFC) no. I885)

·         Petunjuk itu dikenal dengan nama Netiquette atau yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia menjadi Netiket.

·         Aslinya dua kata yang dijadikan satu, yakni networks dan etiquete. Sebelum internet lahir, kata netiquette tentu belum ada.

 

NETIQUETTE / NETIKET 2

·         Terdapat beberapa definisi tentang netiquette, yaitu :

a.       Etika dalam menggunakan internet

b.       Aturan-aturan/kebiasaan/etika/etiket uum yang berlaku di seluruh dunia, sehingga para pelaku internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi di dunia maya ini.

·         Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut.

·         Pada dasarnya netiquette merupaka paduan utuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normative di lingkungan internet. Dengan mematuhi peraturan ini, maka akan sangat bermanfaat dan membantu dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami maslaah atau tanoa harus mengalami slaah pengertian dengan orang lain.

 

ATURAN NETIQUETTE

    Beberapa aturan inti netiket :

·         Kita semua manusia, bahkan saat berada di internet sekalipun. Diharapkan untuk tidak mengirim komentar yang bernada menyerang tapi bersikaplah saling membangun.

·         Ikuti aturan seperti di kehidupan nyata saat online. Bersikap dan bertindak dengan selalu memperhatikan etika, dan jangan buru-buru menyimpulkan sesuatu. Orang yang sedang berada di internet datang dari berbagai penjuru dunia dan memiliki perbedaan pandangan terhadap sesuatu.

 

ATURAN NETIQUETTE 2

·         Ingatlah diman berada kita sedang online. Netiquette bervariasi dari satu tempat ke tempat yang lain. Tidak semua orang mengikuti aturan yang sama. Jadi, diharapkan selalu bersikap terbuka dan jika dibutuhkan, bersikpa kritis tapi tetap konstruktif (membangun), dan bukan bersikap seblaiknya (negative). Jika berada disuatu wilayah topik pembicaraan pada forum atau chatting , jangan buru-buru langsung mengirim komentar, tetapi mencoba untuk menangkap ide dari apa yang sedang terjadi atau sedang dibahas. Posting yang terlalu dini dapat bepotensi menyebabkan flaming.

 ATURAN NETIQUETTE 3

·         Hormatilah orang lain Ketika anda sedang online. Posting dikirimkan group yang sesuai. Jika tidak dapat menemukan group yang sesuai dengan itu dan merasa bahwa posting itu harus dikirim, yakinkan bahwa subject dari posting sesuai dengan isi posting, sehingga orang lain tahu bahwa posting tidak menggangu topik diskusi saat itu.

 

PENTINGNYA ETIKA DALAM DUNIA MAYA

    Beberapa alasan, antara lain:

·         Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, Bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda

·         Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.

·         Berbagai macam fasilitas yang diberikan internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tiak seharusnya dilakukan.

·         Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni’’ baru didunia maya tersebut.

 

FREEDOM OF EXPRESSION

·         Hak atas kebebasan berekspresi adalah salah satu hak yang paling penting bagi orang bebas dimanapun berada.

·         Amandemen pertama konstitusi A.S. diadopsi untuk menjamin hak ini dan lainnya.

·         Hak atas kebebasan berekspresi dibatasi bila ungkapan, baik lisan atau tulisan, tidak benar dan membahayakan orang lain. Membuat pernyataan lisan atau tertulis tentang dugaan fakta yang salah dan merugikan orang lain adalah penghinaan

 .

EXPERIENCE

Pada tanggal 04 Oktober 2022,  pertemuan minggu ke-8 dari matkul Etika Profesi Kelas D Fakultas Ilmu Komputer UNIVERSITAS JEMBER . Pertemuan kali ini dilakukan secara offline oleh dosen pengganti Etika Profesi yang diampu oleh Bapak Fahrobby Adnan S.KOM,. MMSI. Perkuliahan hari ini sangat lancar dan juga sangat bermanfaat untuk kedepannya . 

 

 

 

 

 

 

 

 

MATERI IT FORENSIK

 NAMA : I’IN MARDHIANA NIM : 222410102007 MATKUL : ETIKA PROFESI      IT FORENSIK `      Pada suatu kasus terdapat suatu masalah yang tida...